Jumat, 07 Desember 2018

Laporan Kegiatan Kunjungan ke tempat bersejarah
“Tugu Suroto Kunto”dan Pemaparan materi .

          Pada kesempatan kali ini, saya  bersama  rekan-rekan saya melakukan kegiatan kunjungan sekaligus pemaparan materi di tempat wisata yaitu di Tugu Suroto Kunto sebagai tugas pemenuh mata kuliah Landasan Pendidikan. Kegiatan ini pada tanggal …. September 2018. Kami berangkat ketempat tersebut pukul 09.30, pukul 09.45 kami  sudah sampai di tugu. Kami hanya memerlukan waktu 15 menit karena  jarak dari tempat kami berangkat tidak jauh.Adapun untuk masuk  ketugu ini tidak memerlukan biaya ,hanya saja kita harus ijin terlebih dahulu pada penjaga tugu disana.
          Tugu Suroto Kunto yang terletak di daerah Warung  bambu, Karawang ini telah dibuat sejak 10 November tahun 1951, yang awalnya berupa tugu peringatan dengan hiasan bintang 5 diatasnya.Monumen dalam bentuk patung itu adalah tugu Suroto Kunto. Ia seorang letnan kolonel di Divisi Siliwangi, berusia 24 tahun. Letkol Suroto dinyatakan hilang pada 28 November 1946, diculik sekelompok pasukan di daerah Warung bambu, Karawang.
Kami melihat pada bagian bawah monument itu tertulis :“Tugu Peringatan Dalam Tugas Perdjuangan Kemerdekaan. Telah hilang di tempat ini pada tanggal 28 Nopember 1946: Suroto Kunto (Letkol / Komandan), Adel Sofjan (Major / Kepala Staf), Muhajar (Kopral) dan Murod (Pradjurit) Resimen 6 Brigade III Divisi Siliwangi”.
Lebih setengah abad kemudian, monument tersebut di bongkar. Pada 2008 lalu di bangun monument baru. Kami lihat monument berbentuk patung  berwarna kuning keemasan. Patung itu menampilkan sesosok prajurit yang tengah meradang dan memekik sakit. Tangan kanan nya memegang bedil dan tangan kirinya menjinjing  dua buah helm. Di dekatnya teronggok dua buah sosok patung prajurit yang bergelimpangan. Berbentuk patung prajurit berwarna kuning keemasan, dalam posisi siap tempur dan ekspresi yang meradang.
          Adapun salah satu tujuan kami melakukan kegiatan ini adalah memaparkan materi tentang Landasan Yuridis Pendidikan. Apa itu Landasan Yuridis Pendidikan ? Landasan yuridis atau hokum pendidikan yakni asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan perudang-undangan yang berlaku yang menjadi titik tolak dalam rangka praktek pendidikan dan atau studi pendidikan.


          Landasan yuridis pendidikan Indonesia ialah seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak system pendidikan Indonesia, yang menurut Undang-Undang Dasar 1945 meliputi, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Ketetapan MPR, Undang-Undang Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, Keputusan Presiden peraturan pelaksanaan lainnya, seperti peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lain.

-       PENDIDIKAN MENURUT UUD 1945
Pendidikan bangsa Indonesia sendiri telah diatur dalam UUD 1945 dan hal ini di perjelas dengan dirumuskan nya norma-norma pokok yang harus menjiwai usaha pendidikan dan pengembangan kebudayaan yang akan dilaksanakan oleh penyelenggara negara
-       Pendidikan dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Di antara peraturan perundangan-undangan RI yang paling banyak membicarakan pendidikan adalahUndang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003. Undang-undang ini disebut sebagai induk peraturan perundang-undangan pendidikan .Undang-undang ini mengatur pendidikan pada umumnya  artinya segala sesuatu yang bertalian dengan pendidikan, mulai dari pra sekolah sampai dengan pendidikan tinggi ditentukan dalam undang-undang ini.

JENIS JENIS PENDIDIKAN
          AYAT 11
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
                   AYAT 12
Pendidikan  non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

-       UU RI No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru danDosen
Undang undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum (istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan, prinsip profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.


Kami membuat video juga loh guys tentang kegiatan kami ini, silahkan tonton  untuk mendapatkan ilmu lebih lengkap tentang materi tersebut dan juga kalian bisa melihat bagaimana suasana di tugu Suroto Kunto itu. Terima Kasih ^^

Laporan Kegiatan Kunjungan ke tempat bersejarah “Tugu Suroto Kunto”dan Pemaparan materi .           Pada kesempatan kali ...